Ratio Decidendi | alasan untuk menjatuhkan putusan (the reason for the decision). Ratio decidendi, menurut Michael Zander dalam bukunya The Law Making Process (2004), dapat diartikan sebagai A proposition of law which decides the case, in the light or in the context of the material facts (Suatu proposisi hukum yang memutuskan suatu kasus dilihat dari sudut atau dari konteks fakta-fakta material). | Teori |
Francis Bacon | law and order (hukum dan ketertiban) | Teori |
Roscoe Pound | law is tool of social engineering, yang bermakna tujuan hukum yaitu sebagai alat untuk membangun masyarakat | Teori |
Gustav Radbruch | tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan | Teori |
Presumptio iures de iure | semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum | Adagium |
Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat | tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan. | Adagium |
Judex non potest esse testis in propria causa | seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri. | Adagium |
Vox Populi Vox Dei | suara rakyat adalah suara Tuhan | Adagium |
Volenti Non Fit Iniura; Nulla Iniura Est, Quae In Volentem Fiat | terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan | Adagium |
Van Rechtswege Nieting; Null And Void | suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum | Adagium |
Ut Sementem Faceris Ita Metes | siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai | Adagium |
Unus Testis Nullus Testis | satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP | Adagium |
Ubi Societas, Ibi Jus | di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya | Adagium |
Ubi Jus Ibi Remedium | imana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar | Adagium |
Testimonium De Auditu | Hearsay evidence / kesaksian yang didengar dari orang lain | Adagium |
Summum Jus Summa Injuria; Summa Lex Summa Crux | keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi | Adagium |
Similia Similibus | dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih | Adagium |
Salus Populi Suprema Lex | kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara | Adagium |
Res Nullius Credit Occupanti | benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki | Adagium |
Quiquid Est In Territorio, Etiam Est De Territorio | asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu | Adagium |
Presumption Of Innocence | asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap | Adagium |
Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae | politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya | Adagium |
Pacta Sunt Servanda | setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik | Adagium |
Opinio Necessitatis | keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan | Adagium |
Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenali | suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu | Adagium |
Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet | tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki | Adagium |
Nemo Judex In Causa Sua | No man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri) | Adagium |
Moneat Lex, Priusquam Feriat | UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya | Adagium |
Lex Superior Derogat Legi Inferiori | undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya | Adagium |
Lex Specialis Derogat Lex Generali | undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum | Adagium |
Lex Semper Dabit Remedium | The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat) | Adagium |
Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua | The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak) | Adagium |
Lex Prospicit, Non Respicit | The law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang) | Adagium |
Lex Posteriori Derogat Legi Priori Atau Lex Posteriori Derogat Legi Anteriori | A later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama) | Adagium |
Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminini Facit Injuriam | The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun) | Adagium |
Lex Neminem Cigit Ad Impossibilia | undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP | Adagium |
Lex Dura Sed Ita Scripta Atau Lex Dura Sed Tamente Scripta | undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP | Adagium |
Lex Dura, Sed Tamen Scripta | sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan | Adagium |
La Bouche De La Loi La Bouche De Droit | Spreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya) | Adagium |
Judex Non Putest Esse Testis In Propria Cause | A judge cannot be a witness in his own cause (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri) | Adagium |
Judex Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ipsse Requirit | A judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut) | Adagium |
Judex Herbere Debet Duos Sales, Salem Sapientiae, Ne Sit Insipidus, Et Salem Conscientiae, Ne Sit Diabolus | A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam) | Adagium |
Judex Debet Judicare Secundum Allegata Et Probata | The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan) | Adagium |
Judex Set Lex Laguens | The judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara) | Adagium |
Juris Quidem Ignorantium Cuique Nocere, Facti Verum Ignorantiam Non Nocere | Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak) | Adagium |
Justitiae Non Est Neganda, Non Differenda | Justice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda) | Adagium |
Jurare Eat Deum In Testem Vocare Et Est Actus Divini Cultus | To swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan) | Adagium |
Juramentum Est Indivisinle, Et Non Est Admittendum In Partly True And Partly Falsum | An oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah) | Adagium |
Judicia Poxteriora Sunt In Lege Fortiora | The later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum) | Adagium |
Judicandum Est Legibus Non Exemplis | Judgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri) | Adagium |
Ius Curia Novit | seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya | Adagium |
Iudex Non Ultra Petita Atau Ultra Petita Non Cognoscitur | hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya | Adagium |
Iudex Ne Procedat Ex Officio | hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya | Adagium |
Interset Reipublicae Res Judicatoas Non Rescindi | It is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat) | Adagium |
Interpretatio Cessat In Claris | jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –interpretation est perversio | Adagium |
Iniquum Est Aliquem Rei Sui Esse Judicem | It is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri) | Adagium |
In Dubio Pro Reo | dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa | Adagium |
Inde Datae Leges Be Fortior Omnia Posset | Law were made lest the stronger should have unlimited power (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas) | Adagium |
Ignorantia Judicis Est Calanaitax Innocentis | The ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah) | Adagium |
Ignorantia Juris Non Excusat | Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan) | Adagium |
Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti | Ignorance of fact is excused but not ignorance of law (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum) | Adagium |
Het Vermoeden Van Rechmatigheid | kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya | Adagium |
Heares Est Cadem Persona Cum Antecessore | The heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya | Adagium |
Gouverneur C’est Prevoir | menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan | Adagium |
Fiat Justitia Ruat Coelum Atau Fiat Justitia Pereat Mundus | Let justice be done though the heaven should fall (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan) | Adagium |
Facta Sunt Potentiora Verbis | Deeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata) | Adagium |
Equality Before The Law | setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum | Adagium |
Equum Et Bonum Est Lex Legum | apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum | Adagium |
Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nonqui Negat | The burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal) | Adagium |
Droil Ne Done, Pluis Que Soit Demaunde | The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan) | Adagium |
Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur | Laws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati) | Adagium |
Debet Quis Juri Subjacere Rrbi Delinquit | Any offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan) | Adagium |
Cum Adsunt Testimonia Rerum, Quid Opus Est Verbist | When the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?) | Adagium |
Culpue Poena Par Esto | Let the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan). | Adagium |
Cujus Est Dominium, Ejus Est Periculum | The risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik). | Adagium |
Cogitationis Poenam Nemo Patitur | tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya | Adagium |
Clausal Rebus Sic Stantibus | perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama. | Adagium |
Bis De Edem Re Ne Sit Actio Atau Ne Bis In Idem | untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP | Adagium |
Audi Et Alteram Partematau Audiatur Et Altera Pars | para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja | Adagium |
Adaequatio Intellectus Et Rei | adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal | Adagium |
Accipere Quid Ut Justitiam Focias Non Est Team Accipere Quam Exiorquere | To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah). | Adagium |
Absolute Sentienfia Expositore Non Indiget | Simple Proposition Needs No Expositor (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut) | Adagium |
Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan | Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. | asas |
Oportunitas | Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdakwa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) baca bukan deponering. | asas |
Akusator | Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. | asas |
Peradilan Terbuka Untuk Umum | Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. | asas |
Peradilan Cepat | Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. | asas |
Perlakuan yang Sama di muka hukum | Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. | asas |
Praduga Tidak Bersalah | Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap | asas |
Asas Teritorial | asas yang menganggap hukum pidana di indonesia berlaku di wilayah republik indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana.(Pasal 2 KUHP) | asas |
Asas Nasional Aktif (Personal) | ketentuan hukum bagi warga indonesia yang melakukan tindak kejahatan di luar wilayah indonesia. Asas ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. (Pasal 5 KUHP) | asas |
Asas Perlindungan (Nasional Pasif) | memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana indonesia di luar wilayah indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja yang termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja pantas dihukum oleh Pengadilan Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 KUHP) | asas |
Asas Universalitas | merupakan asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar indonesia. (KUHP Pasal 4 sub 4) | asas |
Geen Straf Zonder Schuld | Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut | asas |
Asas Legalitas | Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP), Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) | asas |
Presumption iures de iure | Disebut juga fiksi hukum, semua orang dianggap tahu hukum | Adagium |
Fiat Justitia Ruat Caelum | Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus) | Fiat, Justitia |
Fiat Justitia et Pereat Mundus | Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,oleh Raja Hungaria dan Bohemia, Ferdinand I (1503 - 1564), Baca Selanjutnya tentang Fiat Justitia Ruat Caelum | fiat, justitia |