Adagium
 
Bikin kamu tambah pintar
 
100 Kata Terbaru
 
Jumlah Kata Tersimpan 98 Hmmm banyak belum?

Kata
Makna
tag
Ratio Decidendialasan untuk menjatuhkan putusan (the reason for the decision). Ratio decidendi, menurut Michael Zander dalam bukunya The Law Making Process (2004), dapat diartikan sebagai A proposition of law which decides the case, in the light or in the context of the material facts (Suatu proposisi hukum yang memutuskan suatu kasus dilihat dari sudut atau dari konteks fakta-fakta material).Teori
Francis Baconlaw and order (hukum dan ketertiban)Teori
Roscoe Poundlaw is tool of social engineering, yang bermakna tujuan hukum yaitu sebagai alat untuk membangun masyarakatTeori
Gustav Radbruchtiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilanTeori
Presumptio iures de iuresemua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukumAdagium
Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiattidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.Adagium
Judex non potest esse testis in propria causaseorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.Adagium
Vox Populi Vox Deisuara rakyat adalah suara TuhanAdagium
Volenti Non Fit Iniura; Nulla Iniura Est, Quae In Volentem Fiatterhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkanAdagium
Van Rechtswege Nieting; Null And Voidsuatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukumAdagium
Ut Sementem Faceris Ita Metessiapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badaiAdagium
Unus Testis Nullus Testissatu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHPAdagium
Ubi Societas, Ibi Jusdi mana ada masyarakat, di situ ada hukumnyaAdagium
Ubi Jus Ibi Remediumimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggarAdagium
Testimonium De AudituHearsay evidence / kesaksian yang didengar dari orang lainAdagium
Summum Jus Summa Injuria; Summa Lex Summa Cruxkeadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggiAdagium
Similia Similibusdalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasihAdagium
Salus Populi Suprema Lexkemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negaraAdagium
Res Nullius Credit Occupantibenda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimilikiAdagium
Quiquid Est In Territorio, Etiam Est De Territorioasas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara ituAdagium
Presumption Of Innocenceasas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetapAdagium
Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandaepolitik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknyaAdagium
Pacta Sunt Servandasetiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baikAdagium
Opinio Necessitatiskeyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaanAdagium
Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenalisuatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan ituAdagium
Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habettak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia milikiAdagium
Nemo Judex In Causa SuaNo man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri)Adagium
Moneat Lex, Priusquam FeriatUU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnyaAdagium
Lex Superior Derogat Legi Inferioriundang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannyaAdagium
Lex Specialis Derogat Lex Generaliundang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umumAdagium
Lex Semper Dabit RemediumThe law always give a remedy (hukum selalu memberi obat)Adagium
Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, IncongruaThe law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)Adagium
Lex Prospicit, Non RespicitThe law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang)Adagium
Lex Posteriori Derogat Legi Priori Atau Lex Posteriori Derogat Legi AnterioriA later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)Adagium
Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminini Facit InjuriamThe law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)Adagium
Lex Neminem Cigit Ad Impossibiliaundang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHPAdagium
Lex Dura Sed Ita Scripta Atau Lex Dura Sed Tamente Scriptaundang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHPAdagium
Lex Dura, Sed Tamen Scriptasekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakanAdagium
La Bouche De La Loi La Bouche De DroitSpreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya)Adagium
Judex Non Putest Esse Testis In Propria CauseA judge cannot be a witness in his own cause (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)Adagium
Judex Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ipsse RequiritA judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut)Adagium
Judex Herbere Debet Duos Sales, Salem Sapientiae, Ne Sit Insipidus, Et Salem Conscientiae, Ne Sit DiabolusA judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam)Adagium
Judex Debet Judicare Secundum Allegata Et ProbataThe judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan)Adagium
Judex Set Lex LaguensThe judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara)Adagium
Juris Quidem Ignorantium Cuique Nocere, Facti Verum Ignorantiam Non NocereIgnorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak)Adagium
Justitiae Non Est Neganda, Non DifferendaJustice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda)Adagium
Jurare Eat Deum In Testem Vocare Et Est Actus Divini CultusTo swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan)Adagium
Juramentum Est Indivisinle, Et Non Est Admittendum In Partly True And Partly FalsumAn oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah)Adagium
Judicia Poxteriora Sunt In Lege FortioraThe later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum)Adagium
Judicandum Est Legibus Non ExemplisJudgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri)Adagium
Ius Curia Novitseorang hakim dianggap tahu akan hukumnyaAdagium
Iudex Non Ultra Petita Atau Ultra Petita Non Cognosciturhakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanyaAdagium
Iudex Ne Procedat Ex Officiohakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanyaAdagium
Interset Reipublicae Res Judicatoas Non RescindiIt is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat)Adagium
Interpretatio Cessat In Clarisjika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –interpretation est perversioAdagium
Iniquum Est Aliquem Rei Sui Esse JudicemIt is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)Adagium
In Dubio Pro Reodalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwaAdagium
Inde Datae Leges Be Fortior Omnia PossetLaw were made lest the stronger should have unlimited power (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas)Adagium
Ignorantia Judicis Est Calanaitax InnocentisThe ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah)Adagium
Ignorantia Juris Non ExcusatIgnorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan)Adagium
Ignorantia Excusatur Non Juris Sed FactiIgnorance of fact is excused but not ignorance of law (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum)Adagium
Het Vermoeden Van Rechmatigheidkebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknyaAdagium
Heares Est Cadem Persona Cum AntecessoreThe heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunyaAdagium
Gouverneur C’est Prevoirmenjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukanAdagium
Fiat Justitia Ruat Coelum Atau Fiat Justitia Pereat MundusLet justice be done though the heaven should fall (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)Adagium
Facta Sunt Potentiora VerbisDeeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata)Adagium
Equality Before The Lawsetiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukumAdagium
Equum Et Bonum Est Lex Legumapa yang adil dan baik adalah hukumnya hukumAdagium
Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nonqui NegatThe burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal)Adagium
Droil Ne Done, Pluis Que Soit DemaundeThe law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan)Adagium
Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam MoriunturLaws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati)Adagium
Debet Quis Juri Subjacere Rrbi DelinquitAny offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan)Adagium
Cum Adsunt Testimonia Rerum, Quid Opus Est VerbistWhen the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)Adagium
Culpue Poena Par EstoLet the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).Adagium
Cujus Est Dominium, Ejus Est PericulumThe risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).Adagium
Cogitationis Poenam Nemo Patiturtiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannyaAdagium
Clausal Rebus Sic Stantibusperjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.Adagium
Bis De Edem Re Ne Sit Actio Atau Ne Bis In Idemuntuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHPAdagium
Audi Et Alteram Partematau Audiatur Et Altera Parspara pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak sajaAdagium
Adaequatio Intellectus Et Reiadanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universalAdagium
Accipere Quid Ut Justitiam Focias Non Est Team Accipere Quam ExiorquereTo accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).Adagium
Absolute Sentienfia Expositore Non IndigetSimple Proposition Needs No Expositor (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut)Adagium
Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan LisanAsas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar.asas
OportunitasAsas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdakwa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) baca bukan deponering.asas
AkusatorAsas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP.asas
Peradilan Terbuka Untuk UmumAsas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur.asas
Peradilan CepatAsas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya.asas
Perlakuan yang Sama di muka hukumAsas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia.asas
Praduga Tidak BersalahSetiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetapasas
Asas Teritorialasas yang menganggap hukum pidana di indonesia berlaku di wilayah republik indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana.(Pasal 2 KUHP)asas
Asas Nasional Aktif (Personal)ketentuan hukum bagi warga indonesia yang melakukan tindak kejahatan di luar wilayah indonesia. Asas ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. (Pasal 5 KUHP)asas
Asas Perlindungan (Nasional Pasif)memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana indonesia di luar wilayah indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja yang termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja pantas dihukum oleh Pengadilan Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 KUHP)asas
Asas Universalitasmerupakan asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar indonesia. (KUHP Pasal 4 sub 4)asas
Geen Straf Zonder SchuldAsas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebutasas
Asas LegalitasTidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP), Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)asas
Presumption iures de iureDisebut juga fiksi hukum, semua orang dianggap tahu hukumAdagium
Fiat Justitia Ruat CaelumHendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus)Fiat, Justitia
Fiat Justitia et Pereat MundusHendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,oleh Raja Hungaria dan Bohemia, Ferdinand I (1503 - 1564), Baca Selanjutnya tentang Fiat Justitia Ruat Caelumfiat, justitia