Bahwa rencana kerja memuat arah kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan
 
Bahwa Kejaksaan Agung RI menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Renja Kejaksaan setiap tahunnya sebagaimana dimaksud sebagai pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Atase Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk :
 
a. melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil; dan
b. menyusun Rencana Kerja selama 1 (satu) tahun masing-masing satuan kerja/bidang/unit kerja sebagaimana formulir Rencana Kinerja Kejaksaan pada tahun berjalan.
   
Bahwa Pejabat wajib membuat Laporan Kinerja dan Anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan atas pelaksanaan Renja