7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu: |
|
|
1 |
Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. |
2 |
Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. |
3 |
Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan Hati Nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat |
4 |
Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan |
5 |
Bentuk kesatuan pola analis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara |
6 |
Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi. |
7 |
Memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara. |
|
|