7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
   
1 Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
2 Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
3 Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan Hati Nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat
4 Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan
5 Bentuk kesatuan pola analis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara
6 Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
7 Memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.